Polres Pematangsiantar Kembali Gelar Kegiatan Grebek Kampung Narkoba Di Simpang Kerang (GKN)

Polres Siantar melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Warung Tuak milik Marga Damanik, Kamis (4/5/2023). (Dok. Istimewa)
Polres Siantar melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Warung Tuak milik Marga Damanik, Kamis (4/5/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Polres Siantar melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Warung Tuak milik Marga Damanik, Kamis (4/5/2023) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Kegiatan gerebek kampung narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH turut melibatkan Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Sumber Jaya, dan RT

Polres Siantar melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Warung Tuak milik Marga Damanik, Kamis (4/5/2023). (Dok. Istimewa)

Setiba dilokasi, Tim gabungan menemukan sebanyak 11 orang pria. Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi tim gabungan tidak menemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba.

Polres Siantar melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tepatnya di Warung Tuak milik Marga Damanik, Kamis (4/5/2023). (Dok. Istimewa)

Sementara Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan perintahkan Tim gabungan melakukan pemeriksaan air seni atau test urine terhadap 11 orang pria tersebut. Dari 11 orang pria tersebut terdapat 2 orang pria test urine mengandung narkoba yakni berinisial Suher(32) warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan AS (34) warga Kampung Dalam Rambung Merah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya kedua pria yang urinenya mengandung narkoba itu dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dilaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap keduan pria itu tidak dapat diproses hukum namun karena hasil urinenya positif maka kedua pria itu diserahkan ke BNNK Siantar untuk di assesment medis.