WartaBerita.co.id – Asahan |Manajemen PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP) Tbk Kisaran mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menuding pihaknya melakukan intimidasi terhadap warga penggarap di kawasan Kuala Piasa II, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (16/10/2025), perusahaan menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan merupakan pemutarbalikan fakta. Pihak PT BSP menyebut bahwa justru tim keamanan perusahaan yang menjadi korban penghadangan oleh sekelompok oknum bersenjata tajam saat menjalankan tugas pengamanan aset perusahaan di area Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
“Tuduhan intimidasi itu tidak berdasar. Faktanya, tim keamanan kami saat berpatroli di area HGU malah dihadang oleh oknum yang membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan ketika diminta meninggalkan lokasi secara persuasif,” ujar Head Division External Affairs & Public Relations PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, S.H. dalam konferensi pers di Kisaran.
Yudha menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial telah menyesatkan publik. Ia bahkan menunjukkan bukti video di lapangan yang memperlihatkan situasi sebenarnya, di mana petugas keamanan PT BSP hanya membawa bambu sebagai alat perlindungan diri, bukan senjata tajam seperti yang dituduhkan.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi. Keamanan perusahaan dibekali bambu hanya untuk pertahanan diri, bukan untuk menyerang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa status HGU PT BSP Tbk Kisaran sah secara hukum dan saat ini tengah dalam proses pembaruan di Kementerian ATR/BPN pusat, yang sudah dimulai sejak tahun 2020. Sebagai pemegang hak sebelumnya, PT BSP memiliki prioritas hukum untuk melanjutkan pengelolaan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini, kata Yudha, juga diperkuat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Asahan pada 29 Juli 2025 yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, di mana disepakati bahwa PT BSP Tbk Kisaran merupakan pemegang hak sah atas areal tersebut.
Menanggapi isu lain yang menyebut perusahaan menunggak pajak hingga Rp150 miliar, Yudha menyebut klaim itu tidak relevan dan tidak berdasar. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan untuk menggiring opini negatif terhadap perusahaan.
“Isu tunggakan pajak itu tidak ada kaitannya dengan insiden di lapangan. Ini hanya upaya membentuk persepsi buruk terhadap perusahaan,” tambahnya.
Yudha juga menyoroti tindakan sekelompok penggarap yang disebut melakukan penutupan akses jalan menuju perusahaan sejak awal 2025, yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Kami heran, kelompok yang dipimpin oleh Kepala Desa Padang Sari dan Abdul Aziz Lubis justru bertindak seolah memiliki hak di atas HGU yang sah. Padahal, secara hukum, lahan HGU tidak dapat diklaim pihak lain,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, PT BSP Tbk Kisaran menyatakan telah menyerahkan penanganan insiden tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah disinformasi yang dapat memicu konflik di masyarakat.(Edi)












