WB – Medan | Dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat, kali ini menyeret PTPN IV Regional II. Isu penyimpangan yang diduga dilakukan pihak internal perusahaan membuat publik bereaksi dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Republik Corruption Watch (RCW) menjadi salah satu pihak yang mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut sejumlah indikasi korupsi, termasuk temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah pencurian pupuk dalam jumlah besar dari gudang PTPN IV Regional II. RCW menyebut pupuk tersebut dipindahkan oleh “orang dalam” ke rumah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Menurut RCW, laporan atas insiden ini sebenarnya sudah masuk ke Polres Asahan, namun proses penyelidikannya diduga mandek tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima informasi bahwa penggelapan pupuk dan tandan kosong pernah dilaporkan vendor, namun penyelidikannya terhenti. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, dalam keterangannya di Medan, Jumat (5/12/2025).
RCW juga membeberkan dugaan permintaan uang pelicin kepada vendor CV PM berinisial WT. Uang yang disebut sebagai ‘PPN 22 persen’ itu ditransfer ke rekening seorang karyawan berinisial Ros, yang kemudian mengaku dana tersebut telah dibagikan kepada pimpinan di PTPN IV Regional II. Menurut RCW, praktik serupa diduga terjadi berulang kali dan melibatkan orang yang sama.
Organisasi tersebut mengungkap telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PTPN IV Regional II pada 17 November 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tak hanya kasus internal perusahaan, RCW juga menyoroti sederet temuan audit BPK RI terkait kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi di PTPN IV untuk periode 2021–2023. Dalam laporan BPK yang dirilis 30 Agustus 2024, sejumlah ketidaksesuaian ditemukan, seperti pembayaran kompensasi KSO Kebun Benih Unggul Adolina yang tidak sesuai aturan.
BPK juga mencatat adanya kontrak penjualan teh senilai Rp29,4 miliar yang tidak terealisasi, serta overhead interest tertunggak Rp4,59 miliar akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, tata kelola persediaan dan proses tender penjualan sawit dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, unit usaha Pabrik Mesin Tenera Dolok Ilir disebut belum menghitung keuntungan secara optimal. PTPN IV juga belum menerima pembayaran lori sebesar Rp1,16 miliar meski telah jatuh tempo. Temuan lainnya mencakup pembagian keuntungan bruto Rp72,53 miliar atas kerja sama ICT GKP antara PTPN IV dan PTPN II yang belum dilakukan, serta denda keterlambatan penjualan yang tidak ditagih.
BPK turut mengungkap keterlambatan pembayaran kontrak komoditas CPO, PK, PKO, dan PKM hingga mencapai Rp93,19 miliar yang belum ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat pembayaran biaya keamanan kepada TNI/Polri dan penyedia jasa keamanan yang melebihi standar dan tidak dilengkapi perjanjian resmi.
“Masih banyak data lain yang akan kami sampaikan dalam laporan resmi RCW. Ini bukan kasus tunggal, tetapi rangkaian penyimpangan yang harus dibongkar tuntas,” tegas Sunaryo, menekankan perlunya langkah hukum yang cepat dan transparan demi menjawab keresahan publik.(*)












