
www.wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mengamankan Edy Surahman (43) warga Jl. Sibatu-batu Blok II, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Jumat (07/4/2023), sekira pukul 00.05 WIB.
Sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Sibatu-batu, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, setibanya di tkp Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki, lalu Personil sat. Narkoba langsung mengamankannya diketahui bernama Edy Surahman.
Di saat diamankan terlihat Edy Surahman membuang sesuatu dengan tangan kanannya, lalu Personil sat. Narkoba menyuruh pelaku untuk mengambilnya lalu diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, dan setelah diinterogasi Edy Surahman mengaku masih ada menyimpan shabu dirumahnya.
Lalu Personil Sat Narkoba membawa Edy Surahman kerumahnya di Jl. Sibatu-batu Blok II, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 0,53 gram.
Saat diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari B lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
