WB – Asahan | Yayasan Maitreyawira Kisaran berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan menyusul pembongkaran pagar di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan pada Kamis (15/1/2026).
Juru bicara Yayasan Maitreyawira Kisaran, Awaluddin, menyatakan pihaknya menilai tindakan pembongkaran tersebut tidak prosedural. Menurutnya, petugas Satpol PP tidak dapat menunjukkan surat perintah resmi dari Bupati Asahan saat melakukan pembongkaran tembok di Gang Setia.
“Kami akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Asahan karena pembongkaran pagar Gang Setia dilakukan tanpa adanya surat perintah dari Bupati Asahan,” ujar Awaluddin kepada wartawan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Ia menyebutkan, pihak yayasan sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup jalan umum Gang Setia sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Namun sebelum persoalan perizinan selesai, pihak yayasan sudah melakukan penutupan dan pembangunan pagar,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, pembongkaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, tindakan penertiban juga disebut tidak sejalan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan sebelumnya telah mengeluarkan surat bernomor 300.1.2.1/1182 tertanggal 4 November 2025 yang berisi perintah pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman Sekolah Maitreyawira Kisaran.
Hingga saat ini, polemik pembongkaran pagar Gang Setia masih berlanjut dan berpotensi berujung pada proses hukum, seiring rencana gugatan yang akan diajukan pihak Yayasan Maitreyawira Kisaran terhadap Pemerintah Kabupaten Asahan.(Edi)












