WB – Medan |Penanganan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan menuai sorotan tajam. Perkara yang telah dilaporkan sejak 8 September 2025 itu dinilai berjalan lamban karena hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meskipun proses pemeriksaan telah berlangsung berbulan-bulan.
Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah diketahui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih melayangkan surat pemanggilan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan pada 15 Januari 2026 untuk dimintai keterangan tambahan. Tahapan tersebut dinilai masih berada pada level klarifikasi awal, jauh dari proses penetapan tersangka ataupun peningkatan status perkara.
Informasi yang dihimpun dari salah satu pihak yang menjalani pemeriksaan menyebutkan adanya pernyataan jaksa kepada konsultan proyek yang diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, jaksa disebut mempertanyakan alasan proyek tetap dilanjutkan meski telah diketahui bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi baru. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Dinas PKPCTR Kota Medan dikabarkan berencana melaksanakan kegiatan pemeliharaan Lapangan Merdeka dengan anggaran sekitar Rp1 miliar. Rencana ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan anggaran baru pada proyek yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan persoalan baru, terutama jika objek kegiatan masih berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki aparat penegak hukum. Transparansi dan kehati-hatian dinilai menjadi hal mutlak agar tidak muncul dugaan kerugian negara lanjutan.
Pegiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mempercepat penanganan perkara. Menurutnya, lambannya proses hukum berpotensi membuka ruang praktik yang sama terulang kembali di lingkungan Dinas PKPCTR.
Ia menegaskan, kepastian hukum sangat penting tidak hanya untuk mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anggaran publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketika dilakukan konfirmasi, Kamis (20/2/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi menjelaskan laporan tersebut sedang dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Ketika ditanya, sampai kapan batas waktu puldata dan pulbaket di bidang intelijen,” nanti saya tanyakan ke timnya,” tuturnya kepada media.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan arah penanganan kasus revitalisasi Lapangan Merdeka. Tanpa progres yang terukur, kasus ini berisiko menambah panjang daftar perkara besar yang berjalan lambat tanpa kepastian penyelesaian.(Tim)












