Silaturahmi Ke Kejatisu, Bupati Langkat Terjaring OTT APH

Penangkapan Syah Afandin memicu sorotan terhadap intensitas audiensi kepala daerah dengan Kejati Sumut, sementara aktivis antikorupsi mendesak evaluasi kinerja penanganan laporan dugaan korupsi

Keterangan : Ilustrasi gambar.(Dok/Pribadi)

WB – Medan | Belum lama melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (2/7/2026).

Bupati Langkat terpilih periode 2025-2030, Syah Afandin dicokok KPK saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Medan.

Menurut informasi, KPK mengamankan beberapa orang lagi selain Bupati Langkat di tiga lokasi berbeda diantaranya Medan, Binjai dan Langkat, kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan intensif secara tertutup.

Dugaan sementara, Syah Afandin ditangkap atas penerimaan fee proyek di Dinas Perkim Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Turut diamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang telah diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat itu.

Koordinator Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Sumatera Utara, Hara Oloan Sihombing menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menerima audiensi beberapa Kepala Daerah di Sumatera Utara diruang kerjanya guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah.

Menurut Hara, Kajatisu (Muhibuddin, red) seharusnya bersikap netral dalam lebih fokus kepada pendalaman laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat ke kejaksaan atas dugaan korupsi di pemerintah kabupaten.”Tak perlu pencitraan lagi pak Kajati, baru pak Kajati ini yang sangat intens menerima audiensi Kepala Daerah, ada apa?” jelasnya.

Hara juga meminta Jamwas Kejagung segera turun ke Kejatisu untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Muhibuddin, red) atas dugaan adanya titipan berkedok silaturahmi.”PMMP akan menyurati kejaksaan agung untuk segera menindak LP kami yang juga mandek,” tegasnya kepada media di Black Owl Cafe and Resto, Medan, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin Simanjuntak menuturkan saat ini, Kejatisu lebih fokus mengukir prestasi untuk silahturahmi dan sinergi dengan pejabat daripada mengukir prestasi memberantas korupsi.

Erwin juga menjelaskan bahwa perkumpulannya saat ini masih mempertanyakan sebanyak 21 laporan pengaduan dugaaan korupsi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota se-sumatera utara.

Dirinya juga menambahkan bahwa pada hari Senin (6/7/2026), AWAKI akan melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Sudahi pak Kajati terima audiensi, mari mengukir prestasi dengan mengungkap laporan dugaan korupsi yang ada di Kejatisu, itu saja, horas,” tutupnya.(Tim)