WartaBerita.co.id – Medan |Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terduga pengendali peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus otak di balik bisnis terlarang tersebut.
Langkah ini diambil setelah penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari Ridho, polisi menyita delapan butir ekstasi yang dijual kepada petugas yang menyamar.
Pengembangan kasus mengantarkan petugas menemukan 697 butir ekstasi berbagai merek di loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran itu dikendalikan Doni dan Herina.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Mereka berperan sebagai pengendali peredaran narkotika di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Kombes Calvijn menambahkan, keduanya bukan sekadar penyedia barang, melainkan juga pengatur sistem distribusi hingga pengelolaan keuntungan. “Ridho dan Zulham hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan. Kendali penuh berada di tangan Doni dan Herina. Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Polda Sumut memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di tempat hiburan malam. “Siapapun yang terlibat, akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum,” tutup Kombes Calvijn.(Alf)












