Penangkapan di Hotel Besitang: Satu Paket Sabu, Satu Tersangka, dan Langkah Menyelamatkan Generasi dari Narkoba

Keterangan : Barang bukti.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Langkat | Dini hari Minggu, 18 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 03.00 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di sebuah kamar di Hotel Besitang, Jalan Banda Aceh, Kecamatan Besitang.

Segera setelah menerima laporan, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra memerintahkan Kanit III beserta anggota opsnal untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim bergerak dengan cepat dan tanpa diketahui pihak yang terlibat.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan terlihat berada di kamar nomor 903. Tanpa memberi kesempatan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut.

Tersangka berinisial HSG (36), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,44 gram, sekop sabu, uang tunai senilai Rp 85.000, serta sebuah ponsel hitam merek Oppo. HSG kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Langkat. “Laporan yang masuk bukan sekadar informasi, melainkan amanah yang harus kami tindaklanjuti dengan tindakan nyata,” ujar AKP Rudy Saputra, Jumat (23/5/2025).

Proses hukum terhadap tersangka kini sedang berjalan, dan penyidik terus mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.(Alf)