Penetapan Gus Yaqut oleh KPK Dinilai Prematur, Praktisi Hukum Soroti Konstruksi Perkara

Hendri Manalu Sebut Unsur Tipikor Belum Terpenuhi dan Proses Terlihat Terburu-buru.

WB – Medan|Penetapan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota tambahan ibadah haji tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik.

Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut memunculkan kontroversi, termasuk dari praktisi hukum di Sumatera Utara.

Praktisi hukum Sumut, Hendri Saputra Manalu, SH., MH., menilai keputusan KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan tidak disertai konstruksi hukum yang kokoh.

Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka terlihat terburu-buru dan tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari pimpinan KPK yang menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hendri menegaskan, hingga saat ini belum ada hasil resmi BPK yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Namun demikian, KPK justru telah lebih dahulu mengumumkan status tersangka. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.

Ia juga mengkritisi penggunaan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan KPK. Hendri menjelaskan bahwa unsur dalam pasal tersebut bersifat kumulatif dan harus terpenuhi seluruhnya.

Apabila salah satu unsur, seperti kerugian negara, tidak dapat dibuktikan, maka secara hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Hendri mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan KPK dalam menetapkan tersangka, padahal sebelumnya lembaga antirasuah itu telah mengungkap dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, dengan pendekatan follow the money, perkara ini seharusnya dapat diurai secara lebih cepat dan jelas.

Selain itu dirinya juga menyoroti besarnya potensi keuntungan dalam penetapan kuota tambahan haji khusus yang disebut meningkat dari 8 persen menjadi 50 persen dari total kuota tambahan 20.000 jamaah.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik jual beli kuota yang seharusnya sejak awal menjadi fokus penyelidikan KPK.(Tim)