
WartaBerita.co.id – Tanjung Balai | Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan menangkap dua kurir yang terlibat dalam jaringan tersebut di Kota Tanjung Balai. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Pada pukul 04.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51) di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui bahwa ia menyimpan sabu di lokasi pemakaman yang terletak di belakang rumahnya. Petugas menemukan satu bungkus besar seberat 1.000 gram dan dua bungkus sedang berisi sabu seberat 1.000 gram,” ujar Kombes Pol. Calvijn pada Jumat (30/5/2025).
MR mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (masih dalam penyelidikan) yang menyuruhnya menjemput narkoba dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 dengan menggunakan sampan bermesin dompeng. Sebagai imbalan, MR dijanjikan uang sebesar Rp10 juta.
Selain itu, dalam operasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR. AR ditangkap di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polda Sumut, dengan petugas terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Alf)












