Operasi Dibatalkan Sepihak, Administrasi RS Royal Prima Dipertanyakan

LSM soroti dugaan ketidaktertiban layanan dan kejanggalan dokumen rujukan pasien BPJS.

WB – Medan|Dugaan lemahnya tata kelola administrasi layanan kesehatan di kembali menjadi sorotan publik setelah pembatalan operasi seorang pasien yang disebut dilakukan secara sepihak. Peristiwa tersebut memicu protes keluarga pasien sekaligus kritik dari kalangan masyarakat sipil terhadap sistem pelayanan rumah sakit.

Ketua LSM Suara Proletar, , menilai administrasi rumah sakit tersebut diduga dijalankan tanpa perencanaan yang matang. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan pengalaman keluarga pasien bernama Samuel Simanjuntak yang operasi tulang belikat lengan kirinya disebut telah dijadwalkan sebelumnya.

Menurut keterangan keluarga, pasien dijadwalkan menjalani operasi pada Senin (9/2/2026) dan telah diminta masuk ruang perawatan sehari sebelumnya. Namun, pembatalan operasi justru disampaikan melalui sambungan telepon oleh pihak perawat dengan alasan seluruh dokter ortopedi sedang cuti menjelang perayaan Imlek.

Alasan tersebut dinilai janggal oleh keluarga pasien karena saat pemberitahuan dilakukan, hari raya Imlek disebut belum berlangsung. Selain itu, upaya keluarga untuk menghubungi kembali nomor yang menginformasikan pembatalan tidak mendapat respons meski masih dalam jam pelayanan rumah sakit.

Situasi tersebut kemudian memicu komplain keluarga di area pelayanan BPJS Instalasi Gawat Darurat pada Minggu pagi. Mereka mengaku harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan penanganan, mulai dari ruang pendaftaran hingga ruang rujuk balik. Keluarga bahkan menyatakan sempat berada di lobi rumah sakit selama beberapa jam tanpa mendapat penjelasan resmi dari pihak manajemen.

Ridwanto Simanjuntak menyebut pihaknya telah meminta untuk dipertemukan dengan penanggung jawab operasional rumah sakit, termasuk direktur rumah sakit, namun hingga saat itu tidak memperoleh tanggapan langsung. Ketegangan sempat terjadi ketika petugas keamanan meminta keluarga pasien untuk tidak menyampaikan protes dengan suara keras.

Selain persoalan pelayanan, keluarga juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi dalam surat rujukan pasien ke . Dokumen tersebut dinilai memiliki perbedaan tanggal penerbitan dan tanggal cetak, serta tidak dilengkapi identitas pejabat yang menyetujui sebagaimana lazimnya dokumen resmi pelayanan kesehatan.

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain perbedaan tanggal surat yang tertulis 4 Februari 2026, sementara keluarga menyebut dokumen baru diterbitkan pada 9 Februari 2026. Selain itu, terdapat kolom persetujuan bertuliskan “mengetahui” tanpa nama, tanda tangan, stempel, maupun kode verifikasi resmi.

“Siapa yang bertanggung jawab atas surat rujukan tersebut masih menjadi pertanyaan,” ujar Ridwanto, seraya menyatakan pihaknya akan menunggu klarifikasi lanjutan dari manajemen rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Royal Prima belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pembatalan operasi maupun dugaan ketidaksesuaian administrasi yang disampaikan keluarga pasien.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien pengguna BPJS, agar standar pelayanan medis dan administrasi berjalan sesuai ketentuan serta menjamin kepastian layanan bagi masyarakat.(*)