WB – Asahan | Dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan kembali mencuat. Oknum berinisial B-I disebut-sebut menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk dengan memanfaatkan dokumen tanah sebagai jaminan pinjaman.
Seorang warga bernama Lamsaria mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi oleh oknum kepala desa tersebut bersama rekannya berinisial JDL pada tahun 2025. Keduanya bermaksud meminjam uang sebesar Rp23 juta.
Namun, Lamsaria tidak serta-merta memberikan pinjaman tanpa jaminan. Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh terlapor dengan memberikan surat keterangan tanah sebagai agunan.
Untuk meyakinkan korban, oknum kepala desa diduga menerbitkan surat keterangan tanah bernomor 594 I/143/2004/VII/2025 dengan luas sekitar 9.000 meter persegi yang disebut berada di Dusun I. Selain itu, dibuat pula surat keterangan jual beli seolah-olah tanah tersebut telah dialihkan kepada Lamsaria.
“Mereka meminjam uang Rp23 juta dengan jaminan surat tanah itu,” ujar Lamsaria, Selasa (14/4/2026).
Namun, setelah sembilan bulan berlalu, tidak ada itikad baik dari pihak peminjam untuk mengembalikan uang tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan sehingga Lamsaria meminta keluarganya untuk mengecek langsung lokasi tanah yang dijadikan agunan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan. Lokasi tanah yang tercantum dalam surat berbeda dengan kondisi sebenarnya.
“Ternyata tanah itu berada di Dusun V, bukan Dusun I seperti di surat. Bahkan tanah tersebut diketahui milik orang lain,” ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut, Lamsaria segera menuntut agar uang yang dipinjam dikembalikan. Pihak peminjam akhirnya melunasi pinjaman tersebut, namun peristiwa ini meninggalkan kekecewaan mendalam.
“Yang saya sesalkan, dari awal sepertinya sudah ada niat untuk menipu,” ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap oknum kepala desa tersebut, yang sebelumnya juga telah dilaporkan oleh warga lain, Wagino, ke Polres Asahan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Edi)












