WB – Medan| Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II Tahun Anggaran 2022 di Kota Medan memicu polemik baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariama Siagian dalam komunikasi dengan pelapor, menyampaikan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan pada September 2025.
Dapot menambahkan bahwa alasan yang dikemukakan karena kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak terkait. “Penjelasan itu disebut mengacu pada keterangan Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan,” tuturnya, Sabtu (29/11/2025).
Bahkan, kata Dapot, berkas perkara dikatakan sudah diteruskan ke Aspidsus Kejati Sumut sebagai bagian dari proses administrasi penanganan.
Menurut pelapor, Erwin Simanjuntak menyampaikan, keputusan tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak. “Proyek yang menelan dana puluhan miliar rupiah itu memiliki klausul denda keterlambatan sekitar Rp 4,1 miliar dalam kontrak kerja,” ujarnya.
Hingga kini, menurut Erwin, kejelasan soal apakah denda tersebut telah dilunasi masih belum terjawab. Meski demikian, Kejari Medan disebut menghentikan penyelidikan tanpa memberikan dasar hukum tertulis kepada pihak pelapor.
Situasi ini menimbulkan spekulasi adanya celah dalam proses penegakan hukum.
Praktisi hukum Mangadum, SH, menegaskan bahwa undang-undang tidak mengenal penghapusan pidana hanya karena kerugian negara dikembalikan. “UU Tipikor Pasal 4 jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatannya,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa ada sejumlah putusan Mahkamah Agung konsisten menyebutkan kalau pengembalian dana hanya menjadi pertimbangan keringanan hukuman, bukan justifikasi untuk menghentikan penyidikan.
Selain itu, katanya, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh HHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menjadi bagian penting dari substansi kasus.
“Penghentian proses hukum dianggap membuka ruang spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dalam prosedur penanganan,” kata biro hukum Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia, Minggu (30/11/2025).
Publik kini menunggu kejelasan lanjutan dari otoritas kejaksaan mengenai dasar yuridis, termasuk status denda keterlambatan yang masih menggantung.
Keputusan ini dipandang bukan sekadar polemik administratif, tetapi ujian transparansi dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi di daerah.(Red)












