WartaBerita.co.id – Asahan |Situasi di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP) Tbk Kisaran, tepatnya di Divisi 2 Kuala Biasa Estate, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, memanas setelah muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, dalam aksi penguasaan lahan oleh kelompok warga penggarap.
Dugaan ini menguat setelah pihak perusahaan melakukan penertiban sejumlah gubuk liar milik kelompok penggarap pada Jumat (17/10/2025). Dalam aksi tersebut, Budi Manurung secara terbuka menolak penertiban yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan bahkan sempat menghalangi petugas di lapangan.
“Saya tidak terima warga saya diperlakukan seperti ini. Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah kami,” ucap Budi Manurung saat diwawancarai wartawan di lokasi.
Sikap Kepala Desa tersebut menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Kabupaten Asahan. Mereka menilai tindakan seorang kepala desa yang justru menjadi penggerak penguasaan lahan perusahaan tidak mencerminkan teladan sebagai aparat pemerintahan desa.
“Seharusnya seorang kepala desa menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan malah menjadi provokator di tengah masyarakat,” tegas salah seorang tokoh pemuda Asahan.
Sementara itu, Dept Head Eksternal Affair & Public Relation PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, S.H., mengungkapkan bahwa Budi Manurung diduga menghasut warga untuk menduduki lahan HGU perusahaan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.
“Perlu dilakukan uji materil secara komprehensif melalui jalur hukum agar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diklaim kelompok penggarap itu bisa diuji keabsahannya. Tanpa proses hukum, tindakan menduduki lahan perusahaan jelas melanggar aturan,” ujar Yudha.
Menurutnya, akibat aksi penguasaan lahan tersebut, PT BSP mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa blok kebun terhenti total akibat tertutupnya akses jalan oleh kelompok penggarap.
Yudha menambahkan, saat proses penertiban pada Jumat (17/10/2025), pihaknya tidak hanya menghadapi perlawanan verbal, tetapi juga aksi kekerasan.
“Istri Kepala Desa Budi Manurung bahkan sempat memukul wajah petugas keamanan perusahaan, dan beberapa anggota security hampir menjadi korban tembakan senapan angin dan ancaman senjata tajam dari kelompok warga,” ungkapnya.
Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani permasalahan tersebut. “Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara transparan dan objektif agar kondisi di lapangan kembali kondusif. Karyawan kami ingin bekerja dengan aman tanpa ancaman,” tambahnya.
Keesokan harinya, pada Sabtu (18/10/2025), tim keamanan PT BSP yang kembali melakukan patroli mendapati Budi Manurung masih berada di lokasi bersama kelompok penggarap. Hal ini, kata Yudha, semakin memperkuat dugaan bahwa Kades Padang Sari aktif menggerakkan warga untuk menguasai lahan HGU perusahaan.
“Keberadaannya di lokasi saat patroli jelas menunjukkan keterlibatannya. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan situasi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Yudha, yang dikenal sebagai pejabat perusahaan yang ramah dan terbuka terhadap masyarakat.
Pihak PT BSP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan kembali normal demi menjaga keberlangsungan operasional dan kesejahteraan para pekerja.(Edi)