WB – Medan |Temuan kesalahan penganggaran dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat kekeliruan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024, khususnya pada belanja barang dan jasa.
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa kesalahan penyusunan anggaran masih berulang meskipun rekomendasi perbaikan telah beberapa kali disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara. BPK meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyusunan serta verifikasi APBD secara lebih cermat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Auditor negara menilai verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah belum dilakukan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan kesalahan klasifikasi belanja tetap terjadi dari tahun ke tahun.
Mengacu pada regulasi tersebut, belanja barang dan jasa digunakan untuk pengadaan dengan masa manfaat kurang dari 12 bulan. Sementara pengeluaran untuk pembangunan aset yang memiliki manfaat jangka panjang seharusnya masuk kategori belanja modal, termasuk pembangunan gedung pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026), Pengamat sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Erwin Simanjuntak, menilai nomenklatur pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp96 miliar tidak tepat apabila dimasukkan dalam belanja barang dan jasa.
Menurutnya, proyek pembangunan fisik dengan nilai besar dan masa manfaat panjang jelas memenuhi kriteria belanja modal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Ia mengungkapkan, sejak awal perencanaan, nomenklatur proyek tersebut disebut sempat menjadi perdebatan internal antara Biro Umum dan Dinas PUPR Pemprov Sumut. Namun pada akhirnya, proses tetap berjalan melalui mekanisme yang dinilai menimbulkan pertanyaan.
Erwin menilai kesalahan penganggaran yang terjadi berulang kali sulit dianggap sekadar kekeliruan administratif. Ia menduga terdapat unsur kesengajaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pendapat serupa disampaikan pengamat hukum Bernad Sihotang SH. Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang dilakukan secara sadar meskipun telah ada temuan audit sebelumnya, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai ada tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dalam kebijakan penganggaran tersebut. Penegakan hukum, kata dia, sangat bergantung pada keseriusan aparat dalam menindaklanjuti temuan audit negara.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan proses tender proyek pembangunan gedung tersebut juga tidak lepas dari dugaan persengkongkolan dalam penetapan pemenang, yakni PT Permata Anugerah Yalapersada. Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai sorotan tersebut.
Kasus ini pun dinilai menjadi ujian bagi tata kelola keuangan daerah, sekaligus indikator sejauh mana rekomendasi lembaga audit negara benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan daerah.(Tim)












