Longsor Tambang Batu Padas di Asahan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Longsor Tangkahan Maut di Asahan: Pemilik, Mandor, Operator Jadi Tersangka

WartaBerita.co.id – Asahan|Polres Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tragedi longsor di lokasi penambangan batu padas Bedeng 7, Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, yang menewaskan tiga pekerja tambang.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Rabu (17/9/2025), menyebut ketiga tersangka yakni SM, pemilik usaha tambang CV Berkah Pulo; DIS, mandor lapangan; serta AFH, operator alat berat. “Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat aktivitas penambangan berlangsung, material tanah dan bebatuan dari tebing tiba-tiba longsor, menimbun pekerja. Tiga korban, yakni Roni Siahaan (40) dan Afrizal Siagian (45) warga Desa Marjanji Aceh, serta Sarpin (55) warga Desa Aek Loba, meninggal dunia di lokasi. Sementara satu pekerja lain, Edi Triono (44), mengalami luka-luka.

Menurut Kapolres, tambang tersebut telah beroperasi sekitar 10 tahun. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, satu dump truk, dua martil godam, dan pecahan batu padas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.(Alf)