WartaBerita.co.id – Tanjung Balai | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dalam pra-rekonstruksi kasus yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan adegan transaksi yang sempat mereka lakukan.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., menuturkan, semula penyidik hanya menyiapkan tujuh adegan. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, jumlahnya bertambah menjadi 16 adegan karena ditemukan peran tambahan dari tiap tersangka.
“Prarekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas keterlibatan masing-masing pelaku,” ungkapnya.
Rekonstruksi tak hanya dilakukan di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung. Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga menemukan 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman itu tetap disita karena dijual tanpa izin.
Kasus ini bermula dari operasi pengintaian pada Minggu (14/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Aparat mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay menjadi perantara transaksi antara pembeli dengan Rey Donli Sinaga alias Donli. Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di sebuah kos di Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi Rp1 juta dilakukan lewat transfer ke rekening Sri Wahyuni.
Tak lama, Donli kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi. Dua butir diberikan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diserahkan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi keduanya di kamar mandi. Saat itu juga, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa dua butir ekstasi serta dua unit ponsel.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir, disusul Putri dan Sri Wahyuni di lokasi kos. Dari keterangan Yuni, diketahui bahwa pil tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Diari Astetika menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan aktivitas peredaran narkotika maupun tindakan ilegal lainnya. Kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci menekan peredaran narkoba di Sumut,” tegasnya.(Alf)












