WB – Medan|Pembangunan lanjutan kawasan kembali menjadi perhatian publik setelah proyek tersebut belum juga rampung meski telah memperoleh tambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kalender. Perpanjangan masa pelaksanaan sejatinya merupakan hal yang lazim dalam proyek konstruksi, namun diharapkan mampu memastikan pekerjaan selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan masih ditemukan, khususnya pada bagian lantai basement yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal. Garis line pada struktur pekerjaan masih terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai mutu pekerjaan serta efektivitas pengawasan teknis dalam proyek strategis di tersebut.
Pegiat jasa konstruksi, , menilai perpanjangan waktu seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi pelaksana proyek untuk menuntaskan seluruh pekerjaan tanpa menyisakan persoalan teknis. Menurutnya, keterlambatan yang tidak diikuti perbaikan kualitas justru berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Ia menegaskan, apabila permasalahan basement tetap tidak terselesaikan setelah masa tambahan waktu berakhir, pihaknya berencana melaporkan Kepala Dinas PKPCTR Kota Medan kepada guna dilakukan penelaahan hukum lebih lanjut.
Sorotan terhadap proyek ini dinilai sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi standar kualitas konstruksi.
Publik pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan penyelesaian proyek dilakukan secara profesional sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.(ES)












