Proyek Perpustakaan Pakpak Bharat TA 2024 Diadukan ke Kejati Sumut

Diduga Sarat Penyimpangan Sejak Perencanaan hingga Serah Terima Pekerjaan.

WB – Medan|Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut mencuat seiring berkembangnya dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

Pelaporan dilakukan setelah melalui tahapan pengumpulan dan verifikasi informasi secara mendalam. Pelapor menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang dihimpun telah ditelaah secara cermat guna memastikan validitas dan akuntabilitasnya.

Bahkan, sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, berkas laporan tersebut lebih dahulu dikonsultasikan dan dikaji oleh praktisi hukum agar memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagai laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: 22/LP/HKN/XII/2025, serta dilengkapi dengan sejumlah bukti permulaan. Bukti tersebut antara lain bersumber dari dokumen resmi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pakpak Bharat, data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, hasil peninjauan langsung ke lokasi proyek, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang diduga menunjukkan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga tahapan serah terima hasil pekerjaan.

Dugaan tersebut dinilai tidak hanya bersifat administratif, namun berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius.

Menurut Erwin Simanjuntak, indikasi kuat dugaan perbuatan melawan hukum terlihat dari adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan.”Serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak,” ujarnya kepada media, Selasa (23/12/2025).

Praktik tersebut, kata Erwin, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)