Revitalisasi Lapangan Merdeka Disorot: Puldata Berlarut, Ada Apa di Balik Mandeknya Penetapan Tersangka?

Ketika Penyelidikan Berlarut, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan.

WB – Medan|Dugaan korupsi proyek revitalisasi memasuki babak yang memantik kecurigaan publik. Hampir enam bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke pada 8 September 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) benar-benar untuk memperkuat konstruksi hukum, atau justru memberi ruang bagi pihak tertentu untuk “merapikan” jejak administratif?

Sejumlah kalangan menilai, semakin lama tahapan awal ini berlangsung tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi hilangnya momentum penegakan hukum.


Dugaan Rekayasa Administratif

Fokus perhatian tertuju pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Revitalisasi Lapangan Merdeka yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan.

Sumber yang dihimpun menyebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia Peneliti Kontrak tertanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh , atau hanya berselang sekitar dua pekan setelah kontrak proyek diteken.

Keanehan muncul ketika sejumlah ASN yang namanya tercantum dalam SK tersebut mengaku tidak pernah diberi tahu ataupun dilibatkan dalam kepanitiaan dimaksud. Fakta ini terungkap saat mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Jika benar terjadi pencatutan nama, maka dokumen tersebut berpotensi menjadi alat legitimasi administratif untuk pencairan pekerjaan tambahan. Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa item pekerjaan baru itu sesungguhnya merupakan koreksi atas pekerjaan yang tidak dijalankan penyedia jasa sebelumnya.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi yang utuh dari pihak dinas terkait mengenai polemik tersebut.


Anggaran Pemeliharaan yang Mengundang Tanda Tanya

Sorotan lain mengarah pada munculnya anggaran pemeliharaan sebesar Rp1 miliar untuk area sekitar 500 meter persegi.

Secara logika manajemen konstruksi, masa pemeliharaan lazimnya berlaku setelah proyek utama dinyatakan selesai. Namun informasi yang berkembang menyebutkan pekerjaan revitalisasi belum sepenuhnya rampung.

Apakah pos anggaran tersebut telah sesuai dengan tahapan pekerjaan? Ataukah ada mekanisme administratif yang dipercepat?

Pertanyaan-pertanyaan ini belum mendapat jawaban transparan dari pihak yang berwenang.


Tekanan dari Masyarakat Sipil

Mantan aktivis menilai proses yang terlalu lama tanpa kepastian justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

“Jika Puldata dan Pulbaket berjalan tanpa batas waktu yang jelas, publik berhak bertanya: seriuskah perkara ini dituntaskan?” ujarnya.

Sementara itu, pelapor perkara, , menyatakan kekecewaannya terhadap minimnya perkembangan signifikan.

Menurutnya, jika dugaan kerugian negara sudah mengemuka namun tidak diikuti langkah tegas, publik dapat menilai penegakan hukum berjalan setengah hati.


Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

Kini sorotan tertuju pada Kejatisu. Apakah proses ini akan segera naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka, atau terus berputar di tahap pengumpulan data?

Dalam perkara yang menyangkut proyek strategis dan ruang publik bersejarah, transparansi menjadi kunci. Semakin lama proses tanpa kejelasan, semakin besar spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perkara berjalan tanpa arah.

Kasus ini bukan sekadar soal proyek revitalisasi. Ia telah menjadi barometer keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa akuntabilitas anggaran publik bukan sekadar slogan.

Publik Sumatera Utara kini menunggu: akankah perkara ini berujung pada pengungkapan menyeluruh, atau menguap dalam sunyi prosedural?(*)