WB – Jakarta | PT Sompo Insurance Indonesia dilaporkan salah satu nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Pengaduan tersebut diajukan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa (3/2/2026).
Dalam laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026, Halomoan menyoroti belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3663 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan PT Sompo Insurance Indonesia wanprestasi serta menghukum perusahaan untuk membayar klaim asuransi senilai Rp3,268 miliar secara tunai dan tanpa syarat.
Kuasa hukum Halomoan menjelaskan, kliennya merupakan pemegang polis Property All Risk di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan untuk perlindungan gudang usaha. Persoalan bermula saat gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian. Meski seluruh dokumen klaim telah dilengkapi, pihak asuransi justru menolak pembayaran dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim bersifat premature.
Penolakan tersebut berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan hingga berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan Halomoan pada Oktober 2024, menegaskan keabsahan polis serta menetapkan nilai kerugian yang harus dibayarkan.
Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum dijalankan. Pihak Sompo Cabang Medan beralasan masih menunggu persetujuan kantor pusat. Bahkan setelah Halomoan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan, dalam proses aanmaning perusahaan tetap belum bersedia membayar dengan dalih sedang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK).
Atas kondisi itu, Halomoan meminta OJK turun tangan. Ia juga menyebut perkaranya sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sumatera Utara yang menghasilkan rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia segera memenuhi kewajibannya. Menurut Halomoan, seluruh syarat polis telah dipenuhi, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan kepolisian yang menyatakan benar terjadi pencurian.
Sementara itu, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) turut menanggapi kasus tersebut. Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mendesak regulator bersikap tegas terhadap perusahaan asuransi yang dinilai mengabaikan hak nasabah. Ia menilai praktik penolakan klaim dengan berbagai dalih kerap terjadi dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Sunaryo juga mengingatkan bahwa sebelum polis diterbitkan, perusahaan asuransi semestinya telah melakukan pemeriksaan objek pertanggungan serta penilaian nilai barang. Karena itu, menurutnya, tidak sepatutnya klaim ditolak ketika risiko benar-benar terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Halomoan mengaku belum menerima respons resmi dari OJK dan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil sesuai putusan pengadilan.(Naryo)












