Tender Jalan Nasional Sumut Disorot, Proses Lanjutan Tak Kunjung Jelas

Pemenang sudah ditetapkan, namun SPPBJ belum diterbitkan hingga pertengahan April 2026.

Keterangan : Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV BPJN Sumut, Kementerian Pekerjaan Umum.(Ist)

WB – Medan | Proses tender ulang kedua Mini Kompetisi E-Katalog Versi 6 untuk paket preservasi jalan dan jembatan di wilayah Sumatera Utara menuai sorotan publik. Paket pekerjaan yang mencakup ruas Lawe Pakam hingga batas Kota Kabanjahe itu berada di bawah tanggung jawab PPK 4.2 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV BPJN Sumut, Kementerian Pekerjaan Umum.

Tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp31,3 miliar tersebut dinyatakan selesai pada 26 Maret 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, perusahaan pemenang adalah PT MIS dengan nilai penawaran sekitar Rp29,3 miliar, atau lebih rendah dari HPS yang ditetapkan.

Setelah penetapan pemenang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Sumut dilaporkan telah mengirimkan konfirmasi pemesanan kepada pihak perusahaan melalui sistem E-Katalog. Pada hari yang sama, pihak penyedia juga menyatakan kesanggupan dengan menyetujui pesanan tersebut secara elektronik.

Namun hingga Senin, 13 April 2026, proses lanjutan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang seharusnya menjadi tahap berikutnya dalam mekanisme pengadaan, belum juga diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian kelanjutan proyek tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan upaya untuk membatalkan hasil tender, meskipun pemenang telah diumumkan secara resmi. Hal ini memicu kekhawatiran terkait konsistensi dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak mengungkapkan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara melalui pesan WhatsApp. “Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi yang diterima,” ungkapnya, Senin (13/4/2026).

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Satuan Kerja Wilayah IV, Rahmad Siahaan. Namun jawaban yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan terkesan menghindar, sehingga semakin menambah tanda tanya.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tender di lingkungan BPJN Sumatera Utara. Sejumlah pihak berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.(*)